Mengganti Hewan Hadyu Dengan Nilai Uang dan Disedekahkan
PENDUDUK MEKKAH TIDAK WAJIB MENYEMBELIH HADYU DALAM HAJI.
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah menyembelih kurban wajib bagi penduduk Mekkah yang ihram haji saja ? Dan apakah penduduk Mekkah boleh haji tamattu ataukah hanya boleh haji qiran? Mohon penjelasan beserta dalilnya.
Jawaban
Penduduk Mekkah dan yang lainnya boleh haji tamattu atau haji qiran. Tapi penduduk Mekkah tidak wajib menyembelih kurban karena haji tamattu atau haji qiran. Sesungguhnya menyembelih kurban hanya wajib bagi selain penduduk Mekkah yang datang untuk haji tamattu atau haji qiran. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Barangsiapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), maka wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Maka bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (Al-Baqarah : 196]
MENGGANTI HEWAN HADYU DALAM HAJI DENGAN NILAI UANG DAN DISEDEKAHKAN DI NEGARA ASAL ORANG YANG HAJI.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kurban yang dilakukan orang-orang yang haji tidak dimanfaatkan kecuali hanya sedikit. Apakah tidak utama jika orang yang mampu kurban itu berpuasa tiga hari ketika dalam haji kemudian ketika kembali dia mengeluarkan nilai kurban tersebut kepada orang-orang miskin di negaranya, lalu menyempurnakan puasanya tujuh hari sehingga genap sepuluh hari ? Bagaimana pendapat anda, semoga Allah memberikan pahala kepad anda
Jawaban
Telah maklum bahwa segala bentuk syari’at diterima dari Allah dan RasulNya, bukan dari pendapat-pendapat manusia.
Sesunguhnya Allah telah mensyariatkan kepada kita, bahwa orang yang haji tamattu atau haji qiran wajib menyembelih kurban. Tapi jika tidak mampu, maka berpuasa sepuluh hari, tiga hari ketika dalam haji dan tujuh hari ketika kembali kepada keluarganya. Sedangkan kita tidak mempunyai hak sedikitpun untuk menentukan syari’at. Bahkan yang wajib atas kita adalah membenahi kesalahan atau kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan kurban. Yaitu dengan mengingatkan kepada para penguasa untuk menangani dan membagikan daging-daging kurban kepada orang-orang fakir dan miskin, serta peduli tentang tempat-tempat penyembelihan dengan memperluas dan memperbanyaknya di tanah suci sehingga memungkinkan bagi jama’ah haji menyembelih kurban dalam waktu luas lalu dibagikan kepada orang-orang miskin di Makkah dan di tempat lain.
Adapun dengan merubah sistem kurban dengan berpuasa bagi orang yang mampu berkurban atau membeli kurban di daerahnya sendiri atau mengganti nilainya dan dibagikan kepada orang-orang miskin, maka demikian ini adalah syari’at baru yang tidak boleh dilakukan oleh setiap Muslim. Sebab yang berhak menentukan syari’at hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada hak sedikitpun bagi seseorang untuk menentukannya. FirmanNya.
اَمْ لَهُمْ شُرَكٰۤؤُا شَرَعُوْا لَهُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْۢ بِهِ اللّٰهُ
“Apakah mereka mempunyai sekutu selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” [Asy-Syura/42 : 21]
Kewajiban kaum muslimin adalah tunduk kepada syari’at Allah dan melaksanakannya. Dan jika terdapat kesalahan atau kekurangan dari manusia dalam pelaksanaannya, maka wajib memperbaiki dan memberikan pertolongan untuk hal tersebut. Seperti yang terjadi dalam penyembelihan sebagian kurban dan tidak adanya orang yang memakannya. Ini adalah kesalahan yang harus ditangani oleh para penguasa dan semua manusia. Setiap muslim harus peduli terhadap kurbannya sehingga dapat dibagikan kepada orang-orang miskin, atau dia memakannya atau dihadiahkan kepada kawan-kawannya. Adapun dengan meninggalkan kurban di tempat penyembelihan dan tidak dimanfaatkan, maka demikian itu tidak cukup baginya.
Adapun kewajiban para penguasa adalah memberikan pertolongan hal tersebut dengan membagikan daging-daging kurban kepada orang-orang miskin pada waktunya atau memindahkannya ke tempat-tempat pendingin untuk dapat dimanfaatkan dan tidak rusak. Ini adalah kewajiban para penguasa. Dan mereka, insya Allah, akan melakukan hal ini, sedang ulama akan selalu menasehati dan mengingatkan mereka untuk hal tersebut.
Kami bermohon kepada Allah untuk memberikan pertolongan kepada semuanya terhadap apa yang membawa kemaslahatan umum bagi kaum Muslimin dalam masalah kurban dan yang lainnya.
MENYEMBELIH HADYU KEMUDIAN MENINGGALKANNYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum orang yang menyembelih kurban lalu ditinggalkan, apakah demikian itu cukup baginya ataukah tidak?
Jawaban
Setiap orang yang menyembelih kurban wajib membagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan tidak boleh menyembelihnya lalu ditinggalkan. Tetapi jika dia mengambil sedikit darinya lalu memakannya dan sebagian yang lain disedekahkan maka kurban telah cukup baginya.
MENYEMBELIH KURBAN TIDAK GUGUR BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN HAL YANG WAJIB DALAM HAJI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah menyembelih kurban gugur dari orang bodoh yang tidak mengetahui hukum atau lupa yang meninggalkan salah satu kewajiban dari beberapa kewajiban haji atau umrah, seperti mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah atau mencukur, ataukah dia tetap wajib menyembelih kambing ? Demikian pula orang yang melakukan suatu larangan dalam ihram ?
Jawaban
Fidyah menyembelih kambing gugur dari orang yang melanggar larangan dalam ihram karena tidak tahu hukum atau lupa. Tapi kifarat menyembelih kambing tidak gugur dari orang yang meninggalkan salah satu kewajiban dalam haji atau umrah, meskipun karena tidak tahu hukumnya atau karena lupa. Sebab Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Barangsiapa meninggalkan ibadah atau lupa kepadanya maka dia wajib menyembelih kurban”. Juga berdasarkan hadits tentang orang yang memakai jubah yang diolesi parfum ketika sedang umrah
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2008-mengganti-hewan-hadyu-dengan-nilai-uang-dan-disedekahkan.html